Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 1, 2017

LPSK Selalu Melindungi Korban Persekusi

Di Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh beberapa kasus persekusi yang menimpa beberapa warga Indonesia bahkan anak anak. Namun sebenarnya kata persekusi itu sudah ada sejak dahulu loh guys. Tetapi baru viral pada saat ini karena ketengangan politik yang terjadi saat ini di dunia maya.
http://ift.tt/2z6GlIe
Menurut Damar Juniarto Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet, Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu.  Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. 

Contoh Kasus Persekusi yang terjadi baru baru ini adalah Kasus yang menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat. Kedua korban di atas mengalami tindak persekusi bermula melalui media sosial. Persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi persekusi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina salah satu ormas dan pimpinannya melalui media sosial. Video yang viral di media sosial menunjukkan PMA dikerumuni sejumlah orang yang mengaku simpatisan ormas tersebut.

Remaja 15 tahun itu diinterogasi oleh oknum yang bersangkutan mengenai maksud unggahan statusnya di media sosial. Sedangkan Fiera, didatangi oleh beberapa orang ketika tengah berada di dalam mobil bersama kedua anaknya pada 22 Mei 2017. Hal ini diduga karena Fiera mengunggah tiga status pada akun Facebook-nya pada 19 hingga 21 Mei 2017 menanggapi berita kasus yang menimpa pimpinan suatu ormas.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu pelaku, M. Abdul Mujid sempat mengaku sebagai anggota FPI. Namun keterangan Abdul Mujid itu dibantah oleh pihak FPI. Pelaku lainnya bernama Matsunin. Kedua pelaku dijerat pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP. 

Bagi kita semua, untuk menghindari aksi persekusi semacam ini terulang kembali, kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berikut ada tips menghindari kasus persekusi

  • Jangan terlalu agresif di media online dengan memojokkan suatu ormas atau siapapun itu. Maksudnya gunakan media sosial sebaik mungkin dan jangan menambah permusuhan dengan menjelek jelekan seseorang. kita bisa kok guys mendapatkan uang dari media sosial contohnya upload video di youtube dan menulis blog, dengan iklan google adsense kita akan mendapatkan uang. Justru dengan begini media sosial kita menjadi lahan penghasilan bukan malah ajang mencai musuh dan mengakibatkan persekusi.
  • Gunakan Medsos sebaik mungkin karena medsos juga bisa untuk mendulang rupiah entah itu dengan cara jualan, endorse, iklan adsense, mencari pekerjaan dan lain lain.
  • Sebelum memposting sesuatu atau share pastikan dulu ini ada manfaatnya atau malah banyak mudharatnya. 
  • Untuk ormas atau seseorang yang merasa dicaci atau dirugikan sebaiknya jangan melakukan tindakan persekusi karena hal itu akan menambah buruk keadan, Lebih baik laporkan kepada polisi atau tegur secara baik baik. Jangan asal main hakim sendiri karena ujung ujungnya akan masuk penjara juga kalau ada kekerasan dibalik persekusi yang ada.
Dalam Kasus ini peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) sangat dibutuhkan bagi para korban persekusi. LPSK adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tugas dan kewenangan LPSK yang tersebar dalam UU No 13 Tahun 2006, yaitu:

  • Menerima permohonan Saksi dan/atau Korban untuk perlindungan (Pasal 29).
  • Memberikan keputusan pemberian perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 29).
  • Memberikan perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban (Pasal 1).
  • Menghentikan program perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 32).
  • Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7).
  • Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34).
  • Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban (Pasal 34).
  • Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan.(Pasal 39)

Dengan adanya peran LPSK dalam kasus persekusi, maka korban akan ditangani dengan baik karena pasti korban persekusi mengalami depresi dan tekanan sosial yang luar biasa. Berikut adalah Bukti Nyata bahwa LPSK Melindungi korban persekusi

Mungkin sekian dulu artikel saya mengenai LPSK. Semoga tidak ada lagi korban atau tindakan persekusi yang menimbulkan kekerasan yang berujung pada sisi buruk untuk keduanya dan Indonesia menjadi negara damai selalu. Sampai jumpa di Artikel berikutnya guys
LPSK Selalu Melindungi Korban Persekusi : http://ift.tt/2h3x1xM

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Lele Goreng Sambel Ijo Kertaraharja - Batam Street Food 34

Lele Goreng Sambel Ijo Kertaraharja - Batam Street Food 34 Makanan : Lele Goreng Sambel Ijo Tanpa Nasi Lokasi : Marina Depan Hotel Merl...

Postingan Populer